Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ratna Sarumpaet Dibui Gara-Gara Kasus Operasi Plastik, Atiqah Hasiholan Tinggal Tunggu Waktu Sambut Ibunda Bebas

Yulia Susanti - Jumat, 27 Desember 2019 | 14:03
 Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet
Instagram @atiqahhasiholan/kompas.com

Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet

GridStar.ID - Atiqah Hasiholan merupakan artis cantik yang sering wira-wiri di kaca televisi tanah air.

Selain sebagai artis, ia juga seorang istri aktor tampan Rio Dewanto.

Namanya semakin menjadi sorotan lantaran kasus yang menimpa pada ibunya Putri Ratna Sarumpaet hingga membuat ibunya masuk penjara.

Baca Juga: Tanggung Hukuman 14 Tahun Penjara Usai Habisi Kekasih, Artis Cantik Lidya Pratiwi Semakin Religius Sejak Mualaf

Kini terdengar kabar bebasnya Putri Ratna Sarumpaet yang juga seorang aktris tersebut.

Sang anak Atiqah Hasiholan mengaku bahagia dengan kebebasan sang ibu.

Atiqah Hasiholan membenarkan bebasnya Ratna Sarumpaet yang tersandung kasus penyebaran berita bohong atau hoaks tahun lalu.

Baca Juga: Menikahi Ibunya Secara Siri, Artis Tampan Ini Masuk Penjara Usai Nikmati Penggelapan Dana Rp44 Miliar Melinda Dee

"Iya betul (bebas)," ujarnya Kamis (26/12/2019) dikutip dari Warta Kota.

Atiqah Hasiholan menyebut bebasnya Ratna Sarumpaet telah dinantikan keluarga besar.

"Gua sebagai anak happy lah," ucapnya.

Diketahu, Atiqah Hasiholan sering mendampingi sang ibu, Ratna Sarumpaet, dalam menjalani proses sidang kasus penyebaran berita bohong.

 Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet
KOMPAS.COM/ANDIKA ADITIA

Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet

Baca Juga: Tangis Retno Pecah Saat Suaminya, Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet bebas bersyarat hari ini, Kamis (26/12/2019).

Ratna Sarumpaet sebelumnya ditahan di Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Dilansir Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, menyebut kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.

Baca Juga: Hidupnya di Penjara Berubah Drastis, Penampilan Angelina Sondakh Kini Kelewat Cantik Dijenguk Anak Tirinya dari Adji Massaid

 Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Ratna Sarumpaet menjalani kurungan selama 15 bulan dari dua tahun vonis penjara yang diterima.

Desmihardi juga menyebut Ratna Sarumpaet akan menghabiskan bersama keluarga seuasi menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Tanggung Hukuman 14 Tahun Penjara Usai Habisi Kekasih, Artis Cantik Lidya Pratiwi Semakin Religius Sejak Mualaf

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Diketahui, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.

Ia dihukum terkait kasus hoaks yang menjeratnya.

Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.

Baca Juga: Memelas di Depan Majelis Hakim, Zul Zivilia Minta Keringanan Hukuman: Saya Punya Enam Anak

Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.

Dilansir Kompas.com, berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:

Kala itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet viral di berbagai media sosial.

Ratna Sarumpaet disebut dikeroyok tiga orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet
Tribun Jabar/IST

Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet

Baca Juga: Gagal Menikah Lagi, Zaskia Gotik Ditinggal Kawin Mantan Pacar, Jeritan Hati sang Biduan: Aku Masih Pantas Bahagia ya Allah?

1 Oktober 2018 (Ditangani Polisi)

Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.

Saat itu kasus sudah masuk tahap penyidikan.

Akan tetapi, Ratna Sarumpaet tidak menghadiri panggilan ini.

Baca Juga: Pertama Kali Rayakan Natal Bersama Istri Baru Puput Nastiti Devi, Ahok Sudah Wanti-Wanti Hal Ini!

3 Oktober 2018 (Mengaku Berbohong)

Hari Rabu, 3 Oktober 2018 lalu, Ratna Sarumpaet menggelar jumpa pers di kediamannya di Tebet, Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet mengakui tidak mengalami pengeroyokan.

Melainkan, bengkak di wajahnya adalah efek sedot lemak yang dilakoninya.

Lebih lanjut, polisi menemukan bukti operasi sedot lemak di Rumah Sakit Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dulu Cari Uang dari Goyang Ngecor, Kini Uut Permatasari Umumkan Nama Baru Usai Dewi Perssik Salah Sebut: Saya Uut Tri Pulungan!

Ratna Sarumpaet diketahui melakukan sedot lemak pada 21 September 2018.

4 Oktober 2018 (Ditangkap Polisi)

Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 Oktober 2018 malam.

Kala itu Ratna Sarumpaet disebut akan terbang menuju Cile untuk menghadiri suatu konferensi internasional.

Ratna Sarumpaet kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Nikmatnya Nasi Padang Bisa Berisiko Begini ke Tubuh Kalau Coba-Coba Berani Buang Daun Singkongnya!

5 Oktober 2018 (Penggeledahan Rumah dan Resmi Ditahan)

Seusai diperiksa, Ratna Sarumpaet keluar dari Mapolda Metro Jaya pada dini hari.

Kepolisian menggeledah kediamannya saat itu juga.

Setelah itu, pukul 02.30 WIB, Ratna Sarumpaet kembali ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia resmi ditahan pada 5 Oktober 2018 malam.

Baca Juga: Dokter Angkat Tangan Lihat Kondisi Ibunda Anisa Bahar yang Drop hingga Koma, Pecah Tangis sang Pedangdut Melihat Kejadian Ini

Ia dikenakan sangkaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

10 Oktober 2018 (Proses Pemeriksaan)

Ratna Sarumpaet mulai menjalani serangkaian pemeriksaan mulai tanggal 10 Oktober 2018.

12 Oktober 2018 (Menjadi Tahanan Kota)

Pihak kepolisian tak mengabulkan permintaan Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.

23 Oktober 2018 (Atiqah Hasiolan Dipanggil)

Baca Juga: Indah Permata Sari Tak Ingin Disamakan dengan Kiki Fatmala dan Diah Permatasari yang Sukses Bintangi Film Si Manis Jembatan Ancol

Artis Atiqah Hasiholan, Putri Ratna Sarumpaet dipanggil penyidik untuk dimintai sejumlah keterangan.

Atiqah diminta memastikan foto Ratna Sarumpaet, seperti yang beredar di internet.

Atiqah diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam.

Ia mendapatkan 16 pertanyaan dari penyidik.

 Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet
TRIBUNNEWS.COM/BAYUINDRAPERMANA

Atiqah Hasiholan dan Keluarga Besar Menanti Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet

8 November 2018 (Dilimpahkan ke Kejaksaan)

Berkas perkara kasus Ratna Sarumpaet dilimpahkan ke kejaksaan pada 8 November 2018 pagi.

Baca Juga: Dianggap Cari Sensari Usai Ngaku Dihamili Anak Pejabat Daerah, Janda Riana Rara Kalsum Tuntut Putra Deddy Mizwar: Nunggu Bebeb Kembali ke Saya

22 November 2018 (Berkas Dikembalikan ke Kepolisian)

Berkas Ratna Sarumpaet dikembalikan pihak kejaksaan kepada kepolisian.

Berkas dinilai kurang lengkap.

Polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ratna Sarumpaet sesuai dengan berkas yang dikembalikan jaksa.

30 Januari 2019 (Berkas DInyatakan Lengkap)

Setelah sempat dikembalikan oleh pihak kejaksaan, berkas penyidikan kasus hoaks Ratna dinyatakan lengkap alias P21.

Setelah itu, penyidik menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan tinggi untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

Baca Juga: Gara-Gara Live Instagram, Elly Sugigi Ngaku Sudah 2 Kali Hubungan Badan hingga Ejek Ukuran Alat Kelamin Irfan Sbaztian

28 Februari 2019 (Sidang Perdana)

Sidang perdana kasus Ratna Sarumpaet digelar di PN Jakarta Selatan pada 28 Februari 2019 dan berjalan hingga Mei 2019.

Sebanyak 25 personel dikerahkan untuk mengamankan persidangan Ratna. Agenda sidang ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

28 Mei 2019 (Dituntut Enam Tahun)

Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.

Baca Juga: El Rumi Berkhayal Ahmad Dhani dan Maia Estianty Duduk Bersama Jadi Juri, Istri Irwan Mussry Langsung Beri Reaksi

Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.

Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.

11 Juli 2019 (Jatuh Vonis)

Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.

Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunews.com berjudulAtiqah Hasiholan Senang Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Sebut Keluarga Besar Telah Menanti Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atiqah Hasiholan Senang Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Sebut Keluarga Besar Telah Menanti

Source :Instagram tribunews.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x