GridStar.ID – Retno Paradinah istri Zul Zivilia menangis diruang persidangan saat mendengarkan putusan, Rabu (18/12).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakrta Utara menjatuhi vonis 18 tahun penjara terhadap Zulkifli.
Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindakan pindana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang melebihi 5 gram.
Baca Juga: Ichsan Munthe Bantah Nikahi Vanessa Angel: Bukan, itu Bukan Saya
Mengutip kompas.com (18/12) majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat membacakan vonis.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,"
Sontak tangis Retno pecah saat hakim mengetuk palu.
Kedua tanganya menutup sebagaian wajahnya dan sesekali mengusap air mata.
Setelah mengetahui putusan yang diterima suaminya Retno tidak mengatakan apapun.
Ia menghindari wartawan ketika keluar dari ruang siding.