Ratna Sarumpaet dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Lama masa penahanan tersebut dikurangi selama Ratna menjalani tahanan sementara.
Jaksa menilai Ratna bersalah dalam kasus berita bohong penganiayaan ini.
11 Juli 2019 (Jatuh Vonis)
Majelis Hakim memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara pada 11 Juli 2019.
Ratna dinyatakan terbukti bersalah karena kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunews.com berjudulAtiqah Hasiholan Senang Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Sebut Keluarga Besar Telah Menanti Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atiqah Hasiholan Senang Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Sebut Keluarga Besar Telah Menanti