Diketahui, Ratna Sarumpaet dijatuhi hukuman vonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 11 Juli 2019.
Ia dihukum terkait kasus hoaks yang menjeratnya.
Kasus Ratna Sarumpaet berawal dari tersebarnya foto wajahnya yang bengkak.
Baca Juga: Memelas di Depan Majelis Hakim, Zul Zivilia Minta Keringanan Hukuman: Saya Punya Enam Anak
Bahkan, terdapat narasi hal tersebut terjadi karena penganiayaan.
Dilansir Kompas.com, berikut lini masa perjalanan kasus hukum Ratna Sarumpaet:
Kala itu foto lebam wajah Ratna Sarumpaet viral di berbagai media sosial.
Ratna Sarumpaet disebut dikeroyok tiga orang di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
1 Oktober 2018 (Ditangani Polisi)
Ratna Sarumpaet dipanggil kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks.