GridStar – Vokalis band Zivilia, Zulfikri atau yang kerap disapa Zul dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan sebagai pengedar narkoba.
Zul ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya di Apartemen Gading River City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara bersama tiga temannya pada 1 Maret 2019.
Penangkapan terjadi atas dugaan telah melakukan penyalagunaan kepemilikan narkotika.
Polisi mendapati bukti narkotika jenis sabu 50 kg dan 54.000 butir ekstasi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN), pada Senin (16/12), Zulkifli membacakan sendiri pledoi atau pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Tak Jadi Wali Nikah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Enggan Ramaikan Konten Milik Putrinya
Dikutip dari kompas.com, Zul meminta permohonan untuk diringankan hukumannya.
"Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak," kata Zul dalam persidangan. Zul terjerat Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tak Jadi Wali Nikah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Enggan Ramaikan Konten Milik Putrinya
Ia juga menyatakan permohonan maaf kepada istrinya karena telah berbohong.