Kabar Baik! Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp 60 Juta Usai RUU HPP Disahkan, Ini Cara Penghitungan PPh Untuk Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Senin, 11 Oktober 2021 | 16:32
WAHYU PUTRO A Via GridHITS.ID

Sudah Ketok Palu, Mulai 1 Februari 2021 Jualan Pulsa, Token Listrik hingga Voucher Game Online Dikenakan Tarif Pajak

GridStar.ID - Kabar baik untuk masyarakat usai Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan menjadi Undang-Undang oleh Pemerintah.

Dengan disahkan undang-undang tersebut, kini batas batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Jika sebelumnya pekerja yang memiliki penghasilan Rp 50 juta per tahun akan dikenai pajak, sejak aturan baru ini diterapkan, mereka yang ditarik pajaknya sebesar 5 persen adalah yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.

Baca Juga: Kalahkan Raffi Ahmad dan Agnez Mo, Nikita Mirzani Dinobatkan Jadi Artis Indonesia Terkaya dengan Harta Hampir 1 Triliun, Nyai Ngaku Tak Khawatir Disenggol Kantor Pajak

Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap Rp 4,5 juta/bulan atau Rp 54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang, serta Rp 4,5 juta per bulan kepada WP sudah kawin, dan Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal per orang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu mengatakan, tarif pajak PPh OP bisa lebih murah dibanding tarif pajak berdasarkan UU PPh.

Hal ini kata dia, sebagai bentuk pemihakan kepada pekerja dengan pendapatan terkecil dan masuk dalam lapisan (bracket) terendah.

Baca Juga: Wacana Pajak, Sri Mulyani Sebut Jasa Pendidikan Komersial dan Layanan Kesehatan Bakal Dikenai PPN, Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu

"PKP (Pendapatan Kena Pajak) tadinya antara Rp 0 - Rp 54 juta, tarif 5 persen. Dalam UU HPP dilakukan perubahan batas atasnya yang Rp 50 juta dinaikkan menjadi Rp 60 juta," kata Sri Mulyani ketika menjelaskan UU HPP dikutip Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Kenaikan bracket pada lapisan pertama turut mengubah bracket kedua, yakni dari Rp 50 - Rp 250 juta menjadi Rp 60 juta - Rp 250 juta.

Tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Sementara bracket ketiga tidak berubah, yakni tetap Rp 250 juta - Rp 500 juta dengan tarif 25 persen.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Ketinggalan Diskon Pajak Kendaraan serta Pemutihan Denda Telat Bayar Berlaku Mulai 9 September di Wilayah Ini

Selanjutnya penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. Kemudian, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Warga tajir ini dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

"Ini adalah elemen keadilan yang sangat jelas. Yang di bawah diringankan, yang di atas punya kemampuan lebih tinggi diberikan bracket yang sedikit lebih naik sehingga bisa memberikan apa yang disebut efek gotong royong," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Bayar Pajak Nggak Perlu ke Samsat, Ini Caranya Via Online!

Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.

2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.

5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.

Baca Juga: Rizal Ramli Kritik Kebijakan Pajak Pulsa Menkeu Sri Mulyani Kurang Kreatif hingga Sebut Utang Negara Semakin Ugal-ugalan

Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen

2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen.

4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Tak Perlu Antri Bayar Pajak Motor Bisa Online di Aplikasi Ini, Caranya Gampang Banget!

Nah bagaimana cara menghitung PPh tersebut?

Sri Mulyani sempat menjelaskan tata cara penghitungan pajak orang pribadi lewat UU HPP.

Lewat hitungan pajak dengan bracket baru, tarif pajak akan lebih rendah termasuk untuk pendapatan 5 juta/bulan atau Rp 60 juta/tahun.

Misalnya, kamu punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun.

Baca Juga: Buka Suara Soal Aturan Baru, Sri Mulyani Klarifikasi: Tidak Ada Pungutan Pajak Baru Pulsa dan Token Listrik!

Melalui UU HPP, pendapatanmu hanya dikenakan 1 lapis tarif, yakni lapisan I dengan tarif 5 persen.

Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah:

Penghasilan bruto × 5 persen = 60 juta × 5 persen = Rp 3 juta/tahun

Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 3 juta per tahun.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Mulai 1 Februari 2021 Jualan Pulsa, Token Listrik hingga Voucher Game Online Dikenakan Tarif Pajak

Mari kita bandingkan bila perhitungannya menggunakan UU PPh.

Berdasarkan UU PPh ini pendapatan Rp 60 juta kena 2 lapis tarif, yakni 5 persen (untuk Rp 50 juta pertama) dan 15 persen (untuk Rp 10 juta sisanya yang sudah masuk dalam lapisan kedua).

Jadi pajak yang perlu kamu tanggung adalah:

Penghasilan bruto I × 5 persen = Rp 50 juta × 5 persen = Rp 2,5 juta

Penghasilan bruto II × 15 persen = Rp 10 juta × 15 persen = Rp 1,5 juta

Hasil I + hasil II = Rp 2,5 juta + Rp 1,5 juta = Rp 4 juta/tahun.

Baca Juga: Ketuk Palu, Sri Mulyani Umumkan Insentif Pajak akan Diperpanjang! Simak Ketentuannya

Berarti bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka pph yang dikenakan adalah Rp 4 juta per tahun.

Angka ini lebih besar dibandingkan dengan perhitungan berdasarkan UU HPP yang hanya RP 3 juta per tahun.

Artinya, sejak UU HPP berlaku, kamu yang memiliki penghasilan Rp 60 juta/tahun hanya perlu membayar Rp 3 juta, bukan lagi Rp 4 juta sehingga lebih irit Rp 1 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulGaji Rp 5 Juta Per Bulan, Segini Besaran Pajaknya Berdasarkan UU HPP

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com