GridStar.ID - Pemerintah mengumumkan pelucuran penggunaan meterai elektronik atau e-meterai.
E-meterai ini juga bisa dibeli dan portalnya sudah bisa diakses.
Peluncuran e-meterai ini secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat (01/10).
"Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik,” kata Sri Mulyani dalam peluncuran itu.
Jenis meterai elektronik ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 (PP 86/2021) tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Adapun salah satu jenis e-meterai yang tersedia yakni meterai Rp 10.000.
Baca Juga: Sudah Ketok Palu! Pemerintah Umumkan Daftar Hari Libur Tahun 2022, Bagaimana dengan Cuti Bersama?
Ciri meterai Rp 10.000
Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000.
“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Ciri umum e-meterai Rp 10.000 yakni:
- Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila
- Terdapat angka 10000 (tanpa titik)
- Terdapat tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
- Terdapat teks mikro modulasi “INDONESIA”
- Terdapat blok ornamen khas Indonesia
Sedangkan ciri khusus e-meterai Rp 10.000, yakni:
- 22 digit kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik
- Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK"
Untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero).
Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.
Cara membeli dan membubuhkan e-meterai
Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id.
Pembeli harus membuat akun pada laman tersebut.
Berikut cara membuat akun e-mrterai:
- Akses laman https://pos.e-meterai.co.id/
- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.
- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih dahulu.
Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.
Sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi.
Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.
Baca Juga: Diperpanjang Lagi, Presiden Joko Widodo Umumkan Perpanjangan PPKM Mulai 7 September, Sampai Kapan?
Berikut cara membeli dan membubuhkan e-meterai:
- Buka pos.e-meterai.co.id, lalu buat akun bila Anda belum memiliki akun.
- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.
- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Untuk mencegah terjadinya kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.
Dokumen yang bisa menggunakan e-meterai E-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen sebagai berikut:
Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Yang termasuk dokumen perdata yakni:
- Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
- Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Sebagai catatan, meski telah resmi diluncurkan, tetapi penggunaannya e-meterai sementara ini masih diujicobakan secara terbatas.
Adapun uji coba penggunaan e-meterai akan dilakukan bersama sejumlah pihak, yakni Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri atas BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN, juga Telkom Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Membeli, Ciri, dan Penggunaan Meterai Elektronik Rp 10.000