Follow Us

PKL dan Pemilik Warteg Ikut Kecipratan Rezeki Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Syarat Untuk Mendapatkannya

Hinggar - Jumat, 10 September 2021 | 19:31
Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia
Kompas.com

Bantuan ahli waris jika PNS meninggal dunia

GridStar.ID - Bantuan dari pemerintah untuk masyarakat terdampak pandemi kembali diberikan.

Kali ini bantuan akan diberikan kepada PKL dan pemilik warteg.

Bantuan tersebut berupa bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Bantuan Subsidi Upah Rp 3,2 Juta Sudah Disalurkan, Cek Pencairannya yuk!

Bantuan tersebut rencananya akan diberikan untuk mereka yang berada pada wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan Level 4.

"Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seperti diberitakan Kompas.com, 7 September 2021.

Nilai bantuan yang diberikan bagi PKL dan pemilik warteg berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta. Angka ini sama seperti nominal Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Jangan Sampai Ketinggalan bantuan Rp 1,2 Juta untuk PKL hingga Warung Makan Segera Cair, Simak Aturannya!

Perlu diketahui, bantuan untuk PKL dan pemilik warteg tidak diberikan untuk mereka yang sudah menjadi penerima BPUM.

"Bantuan tunai (diberikan) kepada 1 juta PKL/pemilik warung sebesar Rp 1,2 juta melalui TNI/Polri. Jadi ini adalah bukan penerima BPUM," ujar Airlangga.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The Penthouse 3 Eps 18, Perlawanan untuk Memenangkan Proyek!

Halaman Selanjutnya

Cara mendapatkan bantuan
1 2

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest