Kabar Bahagia Untuk Pedagang Kaki Lima dan Pengusaha Warteg Ikut Kecipratan Bantuan Rp 1,2 Juta, Ini Cara Mendapatkannya

Rabu, 22 September 2021 | 18:32
dok.Kompas.com

Bantuan subsidi upah 2020 yang belum ditransfer bakal disalurkan

GridStar.ID - Bantuan diberikan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19 kepada masyarakat.

Bantuan ini diberikan pemerintah untuk pelajar, UMKM hingga pekerja swasta.

Kini bantuan kembali diberikan kepada pedangang kaki lima dan warteg.

Baca Juga: Dulu Tega Tuding Istri Anang Telantarkan Dirinya, Rumah Anak Angkat Ashanty Terbakar Habis: Pengen Minta Bantuan Bunda

Bantuan dari pemerintah tersebut diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan tunai tersebut?

Nantinya, petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat akan melakukan pendataan pelaku usaha.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Kabar Gembira Bagi Masyarakat Penerima BLT UMKM 2021, Tahap 3 Segera Cair, Langsung Cek di Sini

Para pelaku usaha kemudian diminta untuk melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bantuan akan diserahkan langsung oleh para petugas.

Akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto, beber Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Kuota Internet dari Kemendikbud Sudah Cair, Tapi Tak Semua Situs Bisa Diakses, Cek Daftarnya di Sini

“Bantuan tunai untuk PKL, warung, warteg, akan segera dijalankan karena seluruh regulasi sudah lengkap,” ujar Airlangga.

Adapun syarat penerima bantuan tunai tersebut adalah:

  • Lokasi usaha berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4,
  • Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM,
  • Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Dapatkan Bantuan Rp 1,2 Juta untuk Pedagang Kaki Lima hingga Pengusaha Warteg

Editor : Hinggar

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya