Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Pecat ASN yang Tak Produktif

Kamis, 09 Juli 2020 | 08:30
Instagram @jokowi

Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Memecat ASN yang Tak Produktif

GridStar.ID - Presiden mempunyai wewenang untuk memberhentikan PNS.Belakangan ini santer dibicarakan publik tentang Pegawai Negeri Sipil.Publik terkejut lantaran seleksi CPNS selama dua tahun mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal DuniaKedua, pemecatan 1,6 juta ASN yang dinilai tidak produktif.Hal itu disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI, Senin (06/07).Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.Baca Juga: Dibuat Keheranan dengan Sikap Abdul Rozak, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah yang Kerap Menangis Sendirian Usai Jadi Pensiunan PNS, Wendy Cagur: Mending Suruh Nyupir Taksi!

Diberitakan Kompas.com, presiden Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam."Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Baca Juga: ASN Termasuk TNI dan Polri Bisa Bernapas Lega, Menteri Sri Mulyani Telah Anggarkan Gaji ke-13 dalam APBN 2020, Kapan Tanggal Pencairan?Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.Namun, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.Baca Juga: Tak Main-Main, Presiden Jokowi Tak Segan Pecat PNS yang Tak Produktif Bekerja, Menteri PAN-RB Sedang Godog Rencana Pemecatan: Supaya Bermartabat!

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.Namun, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Harap Bersabar, Gaji ke-13 PNS Termasuk TNI dan Polri Disebut Kemenkeu Belum akan Cair dalam Waktu Dekat: Masih Fokus Dampak Covid-19Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS."Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.Baca Juga: Angin Segar bagi ASN Indonesia, Gaji ke-13 PNS dan TNI-Polri Bakal Cair Tanggal Ini, Bersamaan dengan Dana Pensiunan, Simak Besaran yang Akan Diterima

20 Persen PNS Bakal DipecatDiberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut targetnya bisa selsai pada Desember 2020, seusai arahan Presiden Jokowi.Diberitakan Kompas.com, Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Baca Juga: Bak Angin Segar, Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Akan Cair Segera, Catat Estimasi Waktu serta BesarannyaSebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah."Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (06/07).Baca Juga: Tinggal Tunggu Nasib Setelah Kepergok Warga Mesum di Mobil Goyang, Kedua PNS yang Pingsan Usai Berzina Ini Kena Batunya, Dipecat?

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN."PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera, Apa Itu?Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.a) Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.b) Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120. Baca Juga: Tak Bisa Sembarang Ngeluyur, Menteri PANRB Ketok Palu Syarat ASN Bepergian Keluar Kota di Era New Normal, Tjahjo Kumolo Beri Peringatan Ada Sanksi Disiplin Jika Berani-Berani Melanggar!

c) Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90. d) Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70. e) Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Baca Juga: PNS Aktif Meninggal Dunia, Ahli Waris Bisa Klaim Dana Ini di PT TaspenRegulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang."PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Baca Juga: Jika PNS Aktif Meninggal Dunia, Ini Sejumlah Dana yang akan Diterima sang Ahli Waris

Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.Baca Juga: Angin Segar Usai Lebaran bagi Para PNS, di Bulan Ini Gaji Ke-13 Akan Rencananya Akan Segera Cair, Ini Besarannya

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat."Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu. (*)Artikel ini telah tayang di BANGKAPOS.com yang berjudul Heboh Soal Pemberhentian 1,6 Juta PNS, Ternyata Presiden Jokowi Punya Kuasa Penuh untuk Pecat ASN

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Instagram, Bangkapos.com