Follow Us

Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal Dunia

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 07 Juli 2020 | 10:01
(Ilustrasi) Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal Dunia
Tribunnews

(Ilustrasi) Pemerintah Ketuk Palu, Ini Besaran Gaji Pensiunan ASN Golongan I hingga IV Termasuk untuk Orangtua, Janda, dan Duda PNS Meninggal Dunia

GridStar.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok untuk para Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya berlaku bagi PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga ada tunjangan orangtua.

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Baca Juga: Dibuat Keheranan dengan Sikap Abdul Rozak, Ayu Ting Ting Bongkar Kebiasaan sang Ayah yang Kerap Menangis Sendirian Usai Jadi Pensiunan PNS, Wendy Cagur: Mending Suruh Nyupir Taksi!

Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Baca Juga: ASN Termasuk TNI dan Polri Bisa Bernapas Lega, Menteri Sri Mulyani Telah Anggarkan Gaji ke-13 dalam APBN 2020, Kapan Tanggal Pencairan?

Besaran gaji pokok pensiunan PNS

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest