Keduanya Berdarah Dingin Bunuh Suami Sendiri, Perilaku Berbeda Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Ini Sama-Sama Mengerikan, Pantas Hakim Vonis Hukuman Mati

Sabtu, 04 Juli 2020 | 18:01
Kolase Tribun

Keduanya Berdarah Dingin Bunuh Suami Sendiri, Perilaku Berbeda Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum Ini Sama-Sama Mengerikan, Pantas Hakim Vonis Hukuman Mati

GridStar.ID - Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum menjadi sorotan publik.

Keduanya adalah pembunuh berdarah dingin yang tega membunuh suaminya sendiri.

Nasib mereka berdua pun berakhir sama, divonis hukuman mati di meja pengadilan.

Baca Juga: Dihabisi Istri, Fakta Sebelum Hakim PM Medan Dibunuh Terkuak, Zuraida Hanum Akui 5 Kali Sudah Berhubungan Intim dengan Eksekutor Pembunuhan hingga Pecah Tangis sang Anak Mendengarnya!

Meskipun terjadi di tempat berbeda, tetapi banyak kemiripan dalam proses pembunuhannya.

Dalam membunuh suaminya sendiri, baik Aulia Kesuma maupun Zuraida Hanum mendatangkan eksekutor.

Bukan hanya itu, Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum pun membunuh suaminya sendiri di tempat yang paling privat di rumah, yaitu kamar tidur mereka.

Baca Juga: Divonis Hukuman Mati Usai Terbukti Bunuh Suami Sekaligus Anak Tirinya dengan Bantuan Putra Kandungnya, Aulia Kusuma Minta Keadilan hingga Minta Tolong pada Jokowi

Tribunnews.com mencoba mengulas kembali 2 kasus yang menjadi sorotan masyarakat tersebut dari sisi kronologi kejadian dan perjalanan kasus keduanya.

1. Kasus pembunuhan Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana

Peristiwa pembunuhan Pupung Sadili dan M Adi Pradana pertama kali mencuat pada 25 Agustus 2019 dengan adanya temuan mobil terbakar berisi jasad 2 pria di dalamnya di Cidahu, Sukabumi.

Kepolisian pun bergerak cepat mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menangkap Aulia Kesuma (35) pada 26 Agustus 2019.

Baca Juga: Minta Keadilan Setelah Bunuh Suami dan Anak Tirinya, Aulia Kesuma Surati Presiden Jokowi, Ada Nama Jessica Kumala Wongso yang Terlibat dalam Kasus Kopi Sianida di Isi Suratnya

Berdasarkan keterangan Aulia Kesuma, pembunuhan terhadap suami dan anak tirinya tidak dilakukan sendiri.

Ia dibantu anak kandungnya, Geovanni Kelvin, serta 2 eksekutor sewaan, Agus dan Sugeng.

Tak hanya itu, dalam kasus ini pun melibatkan 3 orang lainnya yakni Tini, Rodi, dan Alpat.

Motif Aulia Kesuma membunuh suami dan anak tirinya karena ia terlilit utang sebesar Rp10 miliar.

Baca Juga: Bunuh Kekasihnya Sendiri Saat Usianya Masih Belasan Tahun, Artis Ini Dapat Hukuman 14 Tahun Penjara, Jadi Mualaf dan Akan Segera Bebas Tahun Ini

Terdesak, ia pun ingin menguasai rumah yang ditempati suami dan anak tirinya, berlokasi di di Jalan Lebak Bulus 1, Kav 129, Blok U Nomor 15, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Rumah tersebut lah yang menjadi saksi bisu kekejaman Aulia Kesuma bersama anak dan 2 eksekutornya membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana pada 23 Agustus 2019 malam.

Aulia Kesuma membunuh Pupung Sadili dengan cara diberikan obat tidur berdosis tinggi yang dicampur dalam jus.

Setelah suaminya meminum jus tersebut, Aulia Kesuma mengajak korban ke kamar tidur dan melakukan hubungan badan.

Baca Juga: Keblinger Cinta hingga Gelap Mata, Anggota TNI Sekongkol dengan Pelakor untuk Mutilasi Istri Sah, Jasad Korban Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

Ketika Pupung Sadili sedang terlelap tidur, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma datang ke kamar kemudian bersama-sama membunuh korban dengan cara dibekap.

Setelah itu, para pelaku membunuh M Adi Pradana dengan cara dibuat mabuk terlebih dahulu, kemudian dibekap Agus dan Sugeng bersama Geovanni Kelvin hingga meninggal dunia.

Setelah itu, untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa 2 jenazah korban ke Sukabumi kemudian dibakar di dalam mobil.

Atas perbuatannya Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin divonis hukuman mati karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Tega! Bunuh Istrinya Pakai Ular Kobra, Karyawan Bank Swasta Ini Lakukan Rutinitas Pagi Seperti Biasa, Rupanya Ini yang Diincar

"Karenanya menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Yosdi dalam pembacaan putusannya, Senin (15/6/2020).

Menurutnya, perbuatan keduanya diakui para terdakwa dan dilakukan secara sadar.

Bahkan yang memberatkan, Aulia Kesuma menyewa 2 ekskutor dan melibatkan 3 pelaku lainnya dalam untuk memuluskan aksinya.

"Lalu juga terdakwa membawa jenasah ke Sukabumi dan membakarnya di sana," kata Yosdi.

Baca Juga: Pernikahannya Terus Ditunda Lantaran Pandemi Corona Tak Kunjung Berakhir, Sepasang Kekasih Ini Putus Asa Hingga Pilih Bunuh Diri Bersama di Lapangan

Upaya ini kata Yosdi diakui kedua terdakwa untuk meghilangkan jejak atas perbuatan keji mereka.

Sementara Agus dan Sugeng, 2 eksekutor bayaran Aulia Kesuma, divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua pelaku dinilai terbukti membantu membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana atas permintaan Aulia Kesuma.

Baca Juga: Kena Batunya! Nekat Bantu Ipar Bunuh dan Biarkan Korban Hingga Membusuk, Pelaku Dapat Imbalan Tak Diduga

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis 3 pelaku atau terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

Yakni Tini dan suaminya, Rodi, dan anak angkat mereka, Alpat.

Kepada Tini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.

Sementara Rodi, 14 tahun penjara, dan Alpat 12 tahun penjara.

Baca Juga: Masih Ingat Remaja Bunuh Bocah di Sawah Besar? Kini Gadis Itu Dikabarkan Hamil 3,5 Bulan, Pelakunya 3 Orang dan Kerabat Dekat

Ia mengenalkan suaminya, Rodi, ke Aulia Kesuma, yang sempat diminta mencarikan dukun santet untuk membunuh korban.

Karena gagal, akhirnya Rodi sempat diminta mencarikan senjata api oleh Aulia, untuk membunuh Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Rodi diberi uang total Rp35 juta ke Yogyakarta bersama anak angkatnya, Alpat, mencari senjata api.

Karena semuanya gagal, Rodi dan Tini akhirnya mengenalkan Agus dan Sugeng kepada Aulia Kesuma untuk membantunya mengeksekusi kedua korban.

Baca Juga: Masih Ingat Remaja Bunuh Bocah di Sawah Besar? Kini Gadis Itu Dikabarkan Hamil 3,5 Bulan, Pelakunya 3 Orang dan Kerabat Dekat

"Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan terhadap kedua korban, dan membantu secara sadar," kata Ketua Majelis Hakim, Yosdi, saat membacakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Karenanya menjatuhkan hukuman ke terdakwa 1, Tini 10 tahun penjara, terdakwa Rodi 14 tahun penjara dan terdakwa Alpat 12 tahun penjara," kata Yosdi.

Ketiganya, kata Yosdi dianggap telah memenuhi unsur melakukan perbuatan sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kolase tribun

Pembunuh suami sendiri Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum

Baca Juga: Tega Bunuh Keluarga Sendiri dan Disangka Punya Ilmu Hitam, Polisi Ungkap Motif Pelaku, Nasib Warga Sekitar yang Disandera Memprihatinkan!

2. Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Kasus pembunuhan Hakim Jalamaluddin pertama mencuat setelah jenazahnya ditemukan berada di dalam mobil pribadinya di kebun sawit, 7 bulan lalu, di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat 29 November 2019, sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut 49 hari kemudian sejak korban ditemukan.

Pengungkapan kasus tersebut cukup lama karena Zuraida Hanum selaku istri korban sekaligus otak pembunuhan mencoba menutupi perbuatannya dengan membuat sejumlah alibi.

Hingga akhirnya berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan, pelaku pembunuhan mengarah kepada Zuraida Hanum dan menetapkannya sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2020), bersama 2 eksekutornya, Jeffri Pratama dan Reza Pahlevi.

Ketiganya diamankan di lokasi berbeda.

Pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin dipicu dari sakit hati Zuraida Hanum karena suaminya berselingkuh dan mengkhianatinya.

Baca Juga: Sempat Ingin Bunuh Diri Usai Tahu Diselingkuhi Pesulap Demian Aditya dan Gagal di Pernikahan Kedua, Terungkap Sosok Suami Ketiga Yulia Rachman yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan!

Dilansir dari TribunMedan.com, istri Hakim Jamaluddin ternyata menjalin asmara dengan pelaku bernama Jefri Pratama.

Pada 25 November 2019, keduanya berencana untuk menghabisi Jamaluddin.

Guna melancarkan rencana keduanya, mereka mengajak pelaku lainnya bernama Reza Pahlevi, yang tak lain adik dari Jefri Pratama.

Baca Juga: Mengejutkan! Pemain FTV Ini Terang-terangan Akui Dirinya Pernah Ingin Bunuh Diri, Terungkap Alasannya yang Tak Masuk Akal Bikin Raffi Ahmad Sebal

Reza Pahlevi akhirnya sepakat dengan ajakan dari Zuraida Hanum dan Jefri Pratama setelah diberi uang sebesar Rp2 juta.

Kemudian, uang itu digunakan Reza Pahlevi untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaos, dan 1 sarung tangan.

Pada 28 November 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi dijemput Zuraida Hanum menuju rumahnya.

Sampai di rumah Jamaluddin, Jefri Pratama dan Reza Pratama turun, dan Zuraida Hanum menutup pagar garasi mobil.

Baca Juga: Miris! Demi Kuasai Motor yang Dijual dengan Harga Kurang dari 2 Juta, 2 Orang Ini Tega Bunuh dan Kubur Badan Temannya Setengah Badan

Lalu, Zuraida Hanum mengantar keduanya naik ke lantai 3.

Sekitar pukul 20.00 WIB, istri Jamaluddin membawakan minuman air mineral kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi yang berada di lantai 3.

Sekitar pukul 01.00 WIB, Zuraida Hanum naik kembali ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri Pratama dan Reza Pahlevi untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar Jamaluddin.

Saat masuk ke dalam kamar, Reza Pahlevi dan Jefri Pratama melihat korban bersama anaknya.

Baca Juga: Menteri Keuangan Jerman Ini Pilih Jalan Pintas, Akhiri Hidup dengan Cara Bunuh Diri di Tempat Umum, Frustasi Pikirkan Dampak Ekonomi Akibat Virus Corona

Terlihat juga, Zuraida Hanum berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.

Kemudian, Reza Pahlevi mengambil kain dari pinggir kasur korban.

Selanjutnya, ia membekap mulut dan hidung Jamaluddin.

Jefri Pratama memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.

Sementara itu, Zuraida Hanum yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya.

Baca Juga: Setelah Dihukum Penjara krena Kasus Pembunuhan dan Bebas 7 Tahun Lalu, Lidya Pratiwi Rupanya Telah Ajukan Ganti Nama

Zuraida Hanum juga mencoba menenangkan anaknya yang sempat terbangun.

Setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, ketiganya mencari tempat pembuangan mayat Jamaluddin.

Ketiga pelaku kemudian memakaikan korban dengan pakaian olahraga PN Medan.

Baca Juga: Anak Dibunuh Ayah Tiri hingga Kakek Korban Sempat Lihat Terduga Pelaku Ingin Cekik Istrinya Sendiri, Ibu 2 Bocah Malang Itu Hanya Bisa Meratap: Aku Tak Punya Apa-Apa Lagi

Selanjutnya, mereka memasukkan Jamaluddin ke mobil Toyota Prado BK 77 HD di kursi baris kedua.

Jefri Pratama menyetir mobilnya, sementara Reza Pahlevi mengendarai sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5898 AET.

Sesampainya di TKP sekitar pukul 06.30 WIB, perseneling digeser ke posisi D lalu mobil korban diarahkan ke jurang.

Baca Juga: Mengaku Bertobat, John Kei Kembali Ditangkap Polisi Setelah Melakukan Pembunuhan Berencana Terhadap Pamannya Sendiri

Setelah itu, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi meninggalkan lokasi dan bersembunyi sesuai instruksi dari Zuraida Hanum.

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, akhirnya hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: Memilukan! Berawal dari Cekcok di Malam Hari, Satu Keluarga Tewas Mengenaskan, Hingga Terdengar Suara Ledakan Sebelum Ditolong Warga

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan, yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: 3 Fakta Pembunuhan Berencana sang Kekasih, Lidya Pratiwi Kini Keluar Penjara Usai 14 Tahun Dibui karena Tutupi Kejahatan Ibu dan Pamannya

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Beda Perilaku Aulia Kesuma dan Zuraida Hanum, Sama-sama Bunuh Suami Sendiri dan Divonis Hukuman Mati

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Sumber : Tribun Jatim

Baca Lainnya