Follow Us

3 Fakta Pembunuhan Berencana sang Kekasih, Lidya Pratiwi Kini Keluar Penjara Usai 14 Tahun Dibui karena Tutupi Kejahatan Ibu dan Pamannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 10 Juni 2020 | 07:30
3 Fakta Pembunuhan Berencana sang Kekasih, Lidya Pratiwi Kini Keluar Penjara Usai 14 Tahun Dibui karena Tutupi Kejahatan Ibu dan Pamannya
Kolase Warta Kota

3 Fakta Pembunuhan Berencana sang Kekasih, Lidya Pratiwi Kini Keluar Penjara Usai 14 Tahun Dibui karena Tutupi Kejahatan Ibu dan Pamannya

GridStar.ID - Masih ingat dengan pesinetron Lidya Pratiwi yang dibui 14 tahun penjara akibat pembunuhan Naek Gonggom?

Kini, sang artis sudah menghirup udara kebebasan usai mendekam dipenjara sejak 2006 silam.

Artis cantik ini berusaha menutupi tindak kriminal sang ibu dan paman, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi yang menghabisi nyawa kekasihnya, Naek Gonggom.

Baca Juga: 7 Tahun Lalu Ternyata Lidya Pratiwi sang Pembunuh Kekasihnya Sendiri Sudah Bebas dari Penjara, Pamannya Rela Jadi Pihak Penjamin!

Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

1. Sudah bebas bersyarat dari 2013

Rupanya, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, sejak 2013. Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan hal tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi bt Heryanto atas perkara pembunuhan," kata Rika dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (8/5/2020).

Baca Juga: Ramai Dikabarkan Bebas Tahun Ini, Tak Disangka Artis yang Dijatuhi Hukuman 14 Tahun Penjara Ini Sudah Bebas 7 Tahun Lalu

2. Dapat remisi sebanyak 30 bulan

Sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, kata Rika, Lidya Pratiwi telah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif. Terlebih, selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.

"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," ungkap Rika. Oleh karena itu, Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara.

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest