GridStar.ID- Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Kematian.
Program Jaminan Kematian ini memberikan manfaat berupa uang tunai hingga beasiswa bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta yang mendaftar program JKM, susunan ahli waris juga perlu diketahui agar masalah pencairan dan klaim tidak terkendala.
Manfaat JKM yang diperoleh antara lain:
a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;
b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;
d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;
1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;
2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun
3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun