Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siapa Saja Ahli Waris yang Bisa Cairkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 28 Maret 2023 | 10:32
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID- Ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim Jaminan Kematian.

Program Jaminan Kematian ini memberikan manfaat berupa uang tunai hingga beasiswa bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi peserta yang mendaftar program JKM, susunan ahli waris juga perlu diketahui agar masalah pencairan dan klaim tidak terkendala.

Manfaat JKM yang diperoleh antara lain:

a. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000;

b. Santunan berkala dibayar sekaligus sebesar 24x Rp500.000,0 = Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah);

c. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000;

d. Manfaat beasiswa setelah peserta memiliki masa iur paling singkat 3 tahun untuk paling banyak 2 (dua) orang anak yang memenuhi persyaratan, diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan ketentuan;

1). TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp.1.500.000,- per orang per tahun maksimal 8 tahun;

2). SMP/sederajat sebesar Rp.2.000.000,- per orang per tahun maksimal 3 tahun

3). SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,0 per orang per tahun maksimal 3 tahun

Baca Juga:BPJS Checking, Bekerja di Lingkungan Berisiko Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi Untuk Perusahaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x