4). Pendidikan tinggi maksimal S1/pelatihan sebesar Rp.12.000.000,- per orang per tahun maksimal 5 tahun.
Berikut ini urutan ahli waris yang bisa mendapatkan manfaat JKM BPJS Ketenagakerjaan:
a. Janda, duda, atau anak;
b. Dalam hal janda, duda, atau anak tidak ada, maka manfaat JKM diberikan sesuai dengan urutan sebagai berikut:
1). Keturunan sedarah pekerja menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua;
2). Saudara kandung;
3). Mertua;
4). Pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh peserta, dan
5). Bila tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada perusahaan atau pihak lain yang mengurus pemakaman, sedangkan santunan sekaligus dan santunan berkala diserahkan ke Dana Jaminan Sosial. (*)
Baca Juga: Pekerjaan Berisiko Wajib Daftar BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi Jika Tak Ikut