Follow Us

BPJS Checking, Bekerja di Lingkungan Berisiko Tapi Tak Didaftarkan Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Sanksi Untuk Perusahaan

Hinggar - Selasa, 07 Maret 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Terlebih jika pekerjaan memiliki risiko yang cukup tinggi.

Pekerja perlu memiliki perlindungan kerja seperti jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.

Jika perusahaan tak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka ada beberapa sanksi yang akan didapatkan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sanksi yang bisa didapatkan perusahaan:

a. perizinan terkait usaha;

b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

d. izin badan usaha/pemberi kerja penyedia jasa pekerja/buruh atau;

e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga: Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

(*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest