Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan karena Pekerja Mengalami PHK

Hinggar - Senin, 27 Maret 2023 | 21:00
BPJS Ketenagakerjaan
instagram

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Gelombang PHK kembali terjadi di tanah air.

Pekerja yang mengalami PHK bisa mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.

JHT bisa dimanfaatkan para pekerja untuk berbagai kebutuhan.

Namun untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut ini beberapa syarat untuk melakukan klaim JHT karena PHK:

a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;

b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya;

c. Bukti pemutusan hubungan kerja.

Bukti pemutusan hubungan kerja yang dibutuhkan bisa berupa (pilih satu):

1). Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,

Baca Juga: Tak Kunjung Cair, Lacak Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cara Ini

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x