GridStar.ID- Karyawan yang bekerja dalam sebuah perusahaan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terlebih jika pekerjaan memiliki risiko yang cukup tinggi.
Pekerja perlu memiliki perlindungan kerja seperti jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Jika perusahaan tak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka ada beberapa sanksi yang akan didapatkan.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ini sanksi yang bisa didapatkan perusahaan:
Baca Juga:Sambut Ramadan 2023, Bansos Pangan Bakal Cair 3 Bulan Penuh, Apa Saja?
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
d. izin badan usaha/pemberi kerja penyedia jasa pekerja/buruh atau;
e. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga:Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
(*)