Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Repot ke KUA! Kini Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 Maret 2023 | 19:32
Ilustrasi Buku Nikah
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

GridStar.ID-Pernikahan adalah perjanjian perkawinan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.

Menikah termasuk dalam salah satu fase dalam hidup seseorang ketika telah menemukan pasangan hidup dan berkomitmen untuk hidup bersama.

Untuk melangsungkan pernikahan, calon pengantin perlu mendaftarkan diri ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Namin, seiring dengan perkembangan zaman, KUA kini telah menyediakan layanan daftar nikah secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

Melansir dari lama Simkah Kementerian Agama, berikut adalah syarat dan prosedur pendaftaran nikah secara online:

Syarat daftar nikah

Berikut adalah syarat yang perlu dipersiapkan ketika Anda hendak mendaftar nikah:

  • Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
  • Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal
  • N1, yakni Surat Pengantar Nikah yang didapat dari Kelurahan/Desa
  • N3, yakni Surat Persetujuan Mempelai
  • N5, yakni Surat Izin Orang Tua, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  • Izin/dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon suami atau istri kurang dari 19 dan untuk izin poligami
  • Surat Akta Cerai bagi calon pengantin yang sudah cerai
  • Surat Izin Komandan bagi calon pengantin TNI atau POLRI
  • Surat Akta Kematian bagi calon pengantin duda/janda yang ditinggal mati
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing.
Baca Juga: Syarat Nikah Harus Punya Sertifikat Elsimil, Begini Cara dapatnya

Cara daftar nikah online

Setelah menyiapkan dan melengkapi persyaratan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar nikah secara online melalui Simkah. Berikut adalah tahapannya:

  • Kunjungi laman Simkah
  • Pilih menu “Masuk/Daftar”
  • Masukkan email Anda dan password
  • Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda
  • Pendaftaran selesai, dan Anda telah memiliki akun Simkah
  • Setelah memiliki akun, silahkan login
  • Anda akan diarahkan ke menu dashboard area, silahkan lengkapi data diri Anda
  • Pilih menu “Daftar Nikah” pada dashboard area
  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan
  • Invoice pembayaran akan tergenerate otomatis oleh sistem
  • Bayar tagihan sesuai dengan informasi yang tertera dalam Invoice pembayaran
Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan gratis, sedangkan jika dilakukan di luar kantor KUA, Anda dikenaui biaya layanan sebesar Rp 600.000.

Ketentuan daftar nikah online

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x