GridStar.ID - Sertifikat nikah Elsimil atau sertifikat Elektronik Siap Nikah dan Hamil jadi salah satu syarat untuk menikah.
Sertifikat nikah menjadi syarat daftar menikah untuk mengurangi kasus stunting di Indonesia.
Sertifikat nikah Elsimil berisi tentang kondisi kesehatan kedua calon pengantin pria dan wanita.
Sertifikat nikah Elsimil merupakan kerjasama antara BKKBN dan Kementerian Agama.
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa kewajiban memiliki sertifikat nikah tersebut sudah ada sejak pertengahan 2022.
“Sebenarnya (kewajiban sertifikat nikah) sudah sejak 2022 pertengahan, tetapi kita sosialisasikan dahulu melalui kantor urusan agama, melalui penyuluhan-penyuluhan,” ujar Hasto saat dihubungi oleh Kompas.com pada (10/02).
Pada awal Tahun 2023 ini sertifikat Elsimil sudah diwajibkan sebagai syarat menikah.
“Ya, (awal tahun 2023) sudah diwajibkan,” tegasnya.
Sertifikat tersebut berisi mengenai keterangan hemoglobin (HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas.
Hasto mengatakan bila calon pengantin sudah mendapatkan sertifikat nikah, tetapi belum memenuhi syarat nikah, masih diperbolehkan menikah, tetapi mesti menunda kehamilan.
Baca Juga: Nikah di KUA Ramai di Kalangan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya