Follow Us

Tak Perlu Repot ke KUA! Kini Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Cara dan Syaratnya di Sini

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 20 Maret 2023 | 19:32
Ilustrasi Buku Nikah
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

Setelah melakukan pendaftaran, langkah selanjutnya adalah Anda bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah.

Anda membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi nikah, baik di Kantor KUA atau di luar kantor.

Demikianlah informasi seputar syarat dan cara daftar nikah online.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular