Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nikah di KUA Ramai di Kalangan Milenial, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Nadia Fairuz Ikbar - Senin, 06 Februari 2023 | 10:31
Ilustrasi Buku Nikah
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

GridStar.ID-Beberapa hari terakhir, warganet di media sosial Twitter ramai membahas terkait akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sejumlah akun membagikan pengalamannya mengenai melangsungkan akad nikah di KUA, dengan pertimbangan masing-masing calon mempelai.

Melangsungkan akad nikah di KUA sudah berlangsung sejak dulu dan semakin banyak dilakukan oleh calon pasangan pengantin, terlebih saat pandemi virus corona beberapa waktu lalu.

Akad nikah memang bisa dilaksanakan di mana pun, termasuk di KUA dengan tetap memenuhi persyaratan yang ada. Apa saja syaratnya?

Syarat nikah di KUA

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon mempelai pria dan wanita untuk melangsungkan pernikahan, meliputi:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) calon pengantin
  • Fotokopi akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
  • Surat pengantar nikah (N1) dari kelurahan/desa
  • Surat persetujuan mempelai (N4)
  • Surat izin orang tua (N5) hanya untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun
  • Akta cerai untuk calon pengantin yang cerai hidup
  • Surat izin komandan untuk calon pengantin TNI atau Polri
  • Surat akta kematian untuk calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
  • Izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama untuk calon pengantin berusia kurang dari 19 tahun dan izin atau dispensasi bagi pengantin yang akan melakukan poligami
  • Izin dari Kedutaan Besar untuk warga negara asing
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan untuk pernikahan yang dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin
  • Pas foto berukuran 2x3 sebanyak lima lembar
  • Pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.
Selain dokumen persyaratan nikah untuk KUAm kedua calon mempelai juga diminta melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit.

Baca Juga: Nikah di KUA Bisa Gratis! Ini Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi

Cara daftar nikah di KUA

- Tahap pendaftaran nikah secara offline

Calon pengantin bisa mendatangi KUA setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tata cara pendaftarannya sebagai berikut:

  1. Membawa surat pengantar nikah di RT/RW ke kelurahan
  2. Membawa surat pengantar nikah di kantor kelurahan ke KUA
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
  4. Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah. Untuk akad nikah di KUA calon pengantin tidak dikenai biaya apa pun alias gratis
  5. Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
- Tahap pendaftaran nikah secara online

  1. Akses laman https://simkah.kemenag.go.id dan buat akun
  2. Login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu Daftar Nikah dan lengkapi seluruh formulir yang tersedia
  4. Pilih lokasi akad nikah, jika dilakukan di kantor KUA maka biaya layanan fratis
  5. Data nikah calon pengantin dan wali nikah akan diperiksa oleh petugas KUA di tempat akad nikah
  6. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah.
Perlu digarisbawahi, pencatatan pernikahan di KUA sangat penting agar perkawinan yang dilaksanakan sah secara agama dan negara.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x