Follow Us

Nikah di KUA Bisa Gratis! Ini Syarat Dokumen yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Jumat, 03 Februari 2023 | 18:01
Ilustrasi Buku Nikah
kompas.com

Ilustrasi Buku Nikah

GridStar.ID - Meresmikan pernikahan di Kantor Urusan Agama tenyata tak perlu mengeluarkan biaya, alias gratis.

Tak sedikit pasangan yang memilih datang langsung ke KUA untuk meresmikan pernikahannya.

Terkait dengan biaya pernikahan sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun syarat dan prosedur menikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 mengenai pencatatan pernikahan.

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA tidak akan dipungut biaya, namun dengan syarat dilakukan di hari kerja dan jam operasional KUA, yaitu pada Senin hingga Jumat pukul 08.00-16.00.

Namun jika calon mempelai menginginkan menggelar akad nikah di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya nikah sebesar Rp 600.000.

Biaya ini nantinya akan masuk ke kas negara sebagai PNBP Kementerian Agama.

Dikutip dari Kompas.com, sebelum melaksanakan pernikahan, calon pengantin harus menyiapkan beberapa dokumen syarat nikah antara lain:

Dokumen nikah untuk calon mempelai pria:

Baca Juga: Viral Nikah Gratis di KUA, Ini Syarat dan Cara Daftar Lewat Online

  • Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  • Surat keterangan asal-usul (model N2)
  • Surat persetujuan mempelai (model N3)
  • Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
  • Surat kematian istri (N6) bagi duda yang istrinya meninggal dunia
  • Akta cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
  • Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi akta kelahiran
Baca Juga: Al Nahyan Pakai Singlet di Acara Nikahannya, Kaesang Pangarep Bandingkan Foto Pernikahannya dengan Kedua Kakaknya: Waktu Saya Nikah...

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest