GridStar.ID -Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online.
Ini dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.
Syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2023 ini meliputi kelengkapan dokumen pendaftaran nikah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.
Melansir Kompas.com, daftar nikah online bisa dilakukan melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id.
Adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk daftar nikah di KUA selengkapnya sebagai berikut:
N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa)
N3 - Surat Persetujuan Mempelai
N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun), Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai), Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI)