GridStar.ID-Suami dan istri yang sama-sama bekerja tentu merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam hal perpajakan, saat istri maupun suami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah, biasanya memiliki perhitungan potongan pajak yang lebih tinggi.
Opsi menggabungkan NPWP istri ikut suami solusinya. Hal ini dikarenakan pada prinsipnya, kewajiban untuk membayarkan pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, dalam hal ini suami. Sementara penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami.
Pada dasarnya menurut UU Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).
Selain itu, dalam Peraturan Dirjen pajak nomor PER-20/PJ/2013 juga memuat aturan tentang penyederhanaan kewajiban untuk para wanita yang telah menikah (istri). Istri bisa menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) suami dalam urusan administrasi perpajakan.
Bila seorang istri memiliki NPWP sendiri dan ingin digabung dengan NPWP suami, maka akan ada keuntungan yang diterima pasangan suami istri tersebut.
Bila NPWP suami istri digabung, maka suami istri sama-sama menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dan menggunakan NWPWP suami dan tidak akan ada kewajiban bayar pajak di akhir tahun.
Jadi, penghasilan seorang istri cukup dilaporkan pada bagian lampiran SPT 1770 S tanpa harus menggabungkan penghasilan neto sang suami. Artinya, SPT Tahunan PPh suami akan nihil dan tidak perlu bayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.
Mengutip dari laman Ditjen Pajak, bila menghendaki kartu NPWP, istri dapat mengajukan ke kantor pajak tempat NPWP suami terdaftar.
Baca Juga: Tidak Punya Penghasilan Tapi Punya NPWP, Wajib Lapor SPT Nggak sih?
Cukup dengan mengisi formulir permohonan cetak kartu NPWP istri, lampirkan fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami.
Istri yang telah mempunyai NPWP sebelumnya dapat bergabung dengan NPWP suaminya dengan menghapus NPWP atas nama dirinya.