Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tidak Punya Penghasilan Tapi Punya NPWP, Wajib Lapor SPT Nggak sih?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 05 Maret 2023 | 08:15
Cara membuat akun NPWP online
dok.Tribunnews

Cara membuat akun NPWP online

GridStar.ID - Laporan pajak akan segera berakhir pada 31 Maret mendatang.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Maret mendatang untuk orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Namun, apakah jika tidak memiliki penghasilan wajib lapor pajak karena memiliki NPWP?

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan?

Masih wajibkah untuk melaporkan SPT Tahunan?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x