Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan.
Dalam kesempatan terpisah, seorang peserta JKN asal Bandar Lampung, Imron Hadi bilang, sudah pernah berobat menggunakan NIK yang tertera di KTP-nya.
Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kebijakan inovatif yang mengakomodir kebutuhan masyarakat.
"Kalau dulu dompet sampai tebal karena banyak berbagai macam kartu.
Semenjak dengar NIK di KTP telah menjadi identitas tunggal untuk beberapa pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan, saya tidak pernah membawa kartu JKN lagi di dalam dompet," ujar Imron.
Pengalaman mengakses layanan kesehatan hanya menunjukkan KTP ini, kata Imron, pernah dicobanya sewaktu ingin berobat ke klinik di Kedaton Kota Bandar Lampung.
"Waktu itu saya memang sengaja hanya bawa KTP untuk berobat, sekaligus memastikan benar tidak kalau sekarang cukup memperlihatkan KTP.
Ternyata memang benar-benar bisa. Saya tetap dilayani dengan baik," ucapnya.
(*)