Follow Us

Tak Perlu Khawatir Kartu BPJS Kesehatan Hilang, Berobat ke Faskes Kini Hanya Butuh KTP

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Maret 2023 | 14:15
Pasien berobat dengan BPJS Kesehatan pakai KTP saja
kolase Tribunnews

Pasien berobat dengan BPJS Kesehatan pakai KTP saja

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan kini bisa mendaftar hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk berobat.

Sehingga, kita tak perlu khawatir jika kartu BPJS Kesehatan hilang dan rusak karena bisa menggunakan NIK.

Hal ini diterapkan sejak awal 2022 lalu untuk mempermudah pelayanan BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan saat ini berobat menggunakan BPJS Kesehatan cukup menggunakan KTP.

"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat.

Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan.

Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," kata Agustian lewat siaran persnya, Senin (27/02).

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.

Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi.

Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan," ucap Agus.

Bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, lanjut Agus, tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest