Follow Us

Terdampak PHK, Segini Besarnya Iuran BPJS Kesehatan Mandiri yang Wajib Dibayar hingga Denda Keterlambatannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Maret 2023 | 10:32
Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan
kolase Tribunnews

Bayar BPJS Kesehatan via GoTagihan

GridStar.ID - Terdampak PHK membuat BPJS Kesehatan beralih ke mandiri?

Iuran BPJS Kesehatan mandiri tetap harus rutin dibayarkan setiap bulannya sebelum tanggal 10.

Jika terlambat, status kepesertaan bisa ditangguhkan dan wajib melunasi tunggakan sebelum bisa mempergunakannya.

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, iuran akan dibayarkan sesuai kelas rawat yang dipilih.

Dikutip dari buku panduan layanan BPJS Kesehatan JKN-KIS, berikut ini besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan Mandiri sesuai dengan kelas yang dipilihnya:

a. Kelas I: Rp150.000,00/orang/bulan

b. Kelas II: Rp100.000,00/orang/bulan

c. Kelas III: Rp42.000,00/orang/bulan (mendapatkan bantuan iuran dari Pemerintah Pusat sebesar Rp7.000,00 /orang/bulan).

Peserta bisa membayar iuran secara online dan autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembayaran autodebit:

1. Peserta memilih menu pendaftaran auto debit

2. Peserta memilih sumber rekening yang akan didebit yaitu Bank atau Non Bank.

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest