Follow Us

Jika Telah Resign dari Pekerjaan, Apakah Peserta Harus Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif?

Hinggar - Selasa, 14 Maret 2023 | 16:31
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang bekerja di sebuah perusahaan maka iurannya akan dibayarkan oleh perusahaan.

Diketahui peserta penerima upah harus membayar iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah yang didapatkan per bulannya.

Ketentuan pembayaran iuran adalah 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Apakah PPU yang telah berhenti bekerja dalam waktu yang cukup lama harus membayar tunggakkan iuran jika ingin kembali mengaktifkan kartunya?

Hal ini yang ditanyakan seorang netizen melalui komentar instagram bpjs kesehatan.

"Selamat siang mau tanya, adik saya punya bpjs kesehatan ikut perusahaan tetapi sdh 6 bulan resign jika mau mengaktifkan lanjut ke mandiri apa harus membayar tunggakan yang 6 bulan tersebut," tanya seorang netizen.

Melalui instagram resminya, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai kepesertaan PPU yang telah non aktif.

"Jika saat ini status sudah tidak aktif dari kepesertaan PPU Swasta maka setelah non aktif dari pekerjaan tidak ada iuran berjalan.," jelas akun @bpjskesehatan_ri.

Peserta juga bisa melakukan peralihan segmen dari PBPU/Mandiri melalui aplikasi Mobile JKN di menu "perubahan data peserta" atau melalui Layanan Pandawa BPJS Kesehatan (Layanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811 8 165 165 pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 08.00 - 15.00)" jelasnya.

Jika peserta mengalami kendala dalam melakukan pendaftaran, maka bisa langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan sesuai wilayah domisili dengan memberikan informasi kendalanya seperti apa dengan sertakan bukti capture gambar.

Baca Juga: Lowongan Kerja Baru BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 16 Maret 2023, Ini Syaratnya

Peralihan segmen pada aplikasi Mobile JKN atau Layanan Pandawa dapat sekaligus melakukan penyesuaian kelas rawat. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest