GridStar.ID-Cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya melalui ponsel.
Akan tetapi, yang perlu diketahui adalah cara pendaftaran BPJS Kesehatan bisa berbeda tergantung dengan jenis kepesertaan BPJS Kesehatan peserta.
BPJS merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Sifat kepesertaan BPJS Kesehatan adalah bersifat wajib bagi semua penduduk Indonesia.
Lantas, bagaimanakah cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan?
Cara daftar BPJS Kesehatan Mandiri
BPJS Kesehatan Mandiri adalah jenis BPJS Kesehatan yang iuaran per bulannya dibayarkan secara mandiri oleh peserta.
Pendaftaran BPJS Kesehatan iuran mandiri bisa dilakukan dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan atau melalui pendaftaran online menggunakan aplikasi JKN Mobile.
Berikut selengkapnya pendaftaran BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile dikutip dari Kompas.com (19/01).
- Unduh dan buka aplikasi JKN Mobile
- Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
- Klik menu Daftar di aplikasi JKN, lalu pilih Pendaftaran Peserta Baru.
- Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih 'saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'.
- Masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”.
- Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil
- Kemudian masukkan data diri secara lengkap, lalu klik ‘Selanjutnya’
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan.
- Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik ‘simpan’.
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
- Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
- Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload.
- Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
- Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
- Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing
Cara daftar BPJS Kesehatan PBI