GridStar.ID-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Salah satu hal yang dibahas dalam Permenkes terbaru ini adalah terkait mengenai kenaikan kelas BPJS Kesehatan.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menyampaikan, aturan tersebut berlaku sejak diundangkan yakni pada 9 Januari 2023.
"Permenkes 3/2023 berlaku pada tanggal diundangkan pada 9 Januari 2023. Adapun pembayaran tarif pada FKTP dan FKRTL yang sesuai dengan ketentuan dalam Permenkes mulai berlaku 14 hari sejak peraturan Menteri diundangkan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/02).
Perlu diketahui FKTM merupakan kepanjangan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, dan FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
Lantas, apa saja perbedaan peraturan naik kelas perawatan BPJS Kesehatan yang lama dengan yang baru?
Sebelumnya, peraturan naik kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.
Aturan lama maupun aturan baru BPJS Kesehatan, sama-sama membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya yang dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
Baca Juga: BPJS Checking, Jemaah Haji dan Umroh Wajib Aktif Sebagai Peserta BPJS Kesehatan lho, Kenapa ya?
Akan tetapi, terdapat sejumlah perbedaan aturan terkait kenaikan kelas BPJS Kesehatan antara aturan lama dengan aturan yang baru.
Kelas 3 tidak diperkenankan naik kelas