GridStar.ID - Seluruh Warga Negera Indonesia wajib menjadi peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan termasuk bayi baru lahir.
Berdasarkan Peraturan Presien Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Adapun bayi baru lahir yang bisa didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu segmen BPJS Kesehatan, yakni termasuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dilansir dari informasi resmi BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari ibu atau bapak Pekerja Penerima Upah (PPU) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan anak ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha, dengan syarat-syarat berikut:
Baca Juga: Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan, Segera Lengkapi Data Diri Anda Sekarang
- Kartu JKN-KIS ibu kandung (asli)
- Surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit (asli atau fotokopi)
- Kartu keluarga orang tua (asli atau fotokopi)
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).