Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kenali Perbedaan BPJS Kesehatan PBI dan Mandiri, Berikut Juga dengan Cara Mendaftarnya

Nadia Fairuz Ikbar - Rabu, 15 Maret 2023 | 18:01
Cara daftar BPJS Kesehatan
Kompas

Cara daftar BPJS Kesehatan

Pemerintah juga memiliki program BPJS Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI) di mana BPJS ini diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang harus mengiur biaya bulanan sendiri, peserta BPJS PBI mendapatkan jaminan sosial gratis karena iuran disubsidi pemerintah.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, untuk mendaftar sebagai peserta BPJS PBI, pendaftaran dilakukan melalui pendataan.

Adapun pendataan tersebut dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Dinas Sosial Kabupaten atau Kota yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJ Kesehatan.

Syarat mendaftar menjadi PBI Jaminan Kesehatan yakni sebagai berikut:

  • Penduduk warga negara Indonesia
  • Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
  • Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos. Melansir Kompas.com, (25/09/2022), cara daftarnya yaitu:

  • Download Aplikasi "Cek Bansos".
  • Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
  • Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
  • Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
  • Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
  • Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x