Follow Us

Terdampak PHK? Cek Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dari Syarat hingga Pencairannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Maret 2023 | 08:15
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

c. Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp 5 juta.

- Akses informasi kerja

- Pelatihan kerja.

6. Pencairan JKP BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdiri dari 3 (tiga) jenis, yakni:

a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);

b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);

c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).

Manfaat uang tunai dibayarkan setiap bulan sejak peserta mengajukan permintaan pembayaran manfaat uang tunai (maksimum 6 (enam) bulan).

Tanggal pengajuan manfaat uang tunai bulan pertama menjadi tanggal acuan pengajuan manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima.

Manfaat uang tunai bulan kedua sampai dengan bulan kelima diajukan paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal acuan bulan pertama.

Manfaat uang tunai bulan keenam diajukan paling cepat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu pemberian manfaat JKP dan paling lambat akhir bulan keenam.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular