b. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
- Mengikuti konseling
- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
Baca Juga: Manfaat JKP untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Mengalami PHK, Apa Saja?
5. Manfaat JKP
- Uang Tunai selama 6 bulan berturut-turut dengan besaran:
a. Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.
b. Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.