Follow Us

Terdampak PHK? Cek Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan dari Syarat hingga Pencairannya

Tiur Kartikawati Renata Sari - Rabu, 15 Maret 2023 | 08:15
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

b. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

- Peserta menerima manfaat JKP Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja

- Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

- Mengikuti konseling

- Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen

- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

Baca Juga: Manfaat JKP untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Mengalami PHK, Apa Saja?

5. Manfaat JKP

- Uang Tunai selama 6 bulan berturut-turut dengan besaran:

a. Tiga bulan pertama, peserta JKP akan memperoleh uang tunai 45 persen dari upah terakhir yang diterima.

b. Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima 25 persen dari upah terakhir.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular