Nah, jika kamu sudah mendapatkan dan mengativasi EFIN atau memperoleh kembali EFIN yang sempat terlupa, maka bisa melanjutkan mengurus administrasi perpajakan yang kamu perlukan di laman resmi Ditjen Pajak, seperti melaporkan SPT Tahunan secara online. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Dapatkan EFIN Secara Online"