Follow Us

Sebentar Lagi Batas Lapor SPT Tapi Lupa EFIN? Ini Cara Dapatkan EFIN Secara Online

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 12 Maret 2023 | 17:01
ilustrasi EFIN
indonesia.go.id

ilustrasi EFIN

-EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh badan

-Nomor ponsel yang mengajukan

-Tahun pajak, status, nominal SPT Tahunan badan terakhir yang dilaporkan

-Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Setelahnya, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database Ditjen Pajak.

Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF dan mengirimkannya melalui email.

Sementara itu, mengingat EFIN hanya diberikan satu kali, maka bagi wajib pajak yang lupa EFIN bisa mengajukan permohonan cetak ulang EFIN dengan datang langsung ke KPP terdaftar, menghubungi Agen Kring Pajak di 1500200, atau menghubungi telepon resmi KPP terdaftar.

Bisa juga mendapatkan EFIN yang lupa secara online yakni dengan mengajukan permohonan melalui email KPP terdaftar.

Selain itu, bisa dengan menghubungi melalui media sosial Ditjen Pajak, baik Twitter, Facebook, atau Instagram resmi KPP.

Wajib pajak juga bisa menghubungi layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.

Permohonan cetak ulang EFIN tersebut tetap perlu disertai data PORO yang telah dijelaskan sebelumnya.

Nantinya, ketika pengajuan cetak ulang EFIN sudah diajukan secara online, dan menurut pengecekan petugas data telah sesuai, maka wajib pajak akan diberitahu kembali EFIN-nya dalam bentuk PDF dan dikirimkan melalui saluran yang sama ketika wajib pajak mengajukan permohonan cetak ulang EFIN.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular