Follow Us

Pencairan Saldo JHT untuk Pegawai Terdampak PHK di Lapas Asik BPJS Ketenagakerjaan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 11 Maret 2023 | 23:00
Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Bagaimana cara mencairkan Jaminan Hari Tua melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)?

Saldo BPJS Ketenagakerjaan merupakan tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bisa dicairkan oleh pegawai yang terdampak PHK atau resign dari peekrjaannya.

Namun, ada beberapa syarat yang dipenuhi agar bisa melakukan pencairan JHT.

Syarat tersebut adalah para peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik.

Tidak ribet, pencairan JHT juga bisa dilakukan via online loh.

Bagi peserta yang saldo BPJS Ketenagakerjaannya di atas Rp 10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Atau, peserta juga bisa datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.(*)

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan untuk Korban Meninggal Dunia dalam Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest