GridStar.ID -Pemutihan pajak kendaraan kembali dilaksanakan tahun 2023.
Bagi pemilik kendaraan yang pajaknya mati sudah lama diharap mengikuti Pemutihan pajak kendaraan, mumpung gratis.
Pemutihan pajak kendaraan 2023 sekaligus antisipasi supaya kendaraan tidak jadi bodong karena datanya dihapus.
Sebab mulai tahun 2023 data kendaraan yang punya STNK mati 2 tahun akan diblokir datanya agar tak aktif lagi.
Pemblokiran atau penghapusan data kendaraan STNK mati 2 tahun sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa kendaraan dengan STNK mati 2 tahun berturut datanya akan dihapus oleh regident.
Bahkan tidak gertak sambal karena penghapusan data kendaraan tersebut sifatnya permanen tidak bisa dipulihkan.
Meskipun dilakukan daftar ulang tidak akan bisa karena berlaku selamanya data kendaraan akan hilang dan jadi bodong.
Namun sebelum jadi bodong, penunggak pajak diberi kesempatan lebih dulu terutama yang memiliki STNK mati lama.
Terdapat 3 daerah menggelar pemutihan pajak 2023 untuk kendaraan yang memberi kelonggaran.
Wilayah atau daerah mana saja yang memberi keringanan sangat toleran dengan membuka pemutihan 2023 yuk simak.