Follow Us

Angin Segar, Pasca Idul Fitri Bakal Ada Pemutihan Pajak Motor lho, Siapkan 3 Dokumen Ini ya!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 12 Maret 2023 | 13:02
Bayar pajak via Samsat drive thru
dok.TribunJogja

Bayar pajak via Samsat drive thru

Baca Juga: Cukup Bawa STNK dan KTP, Denda Pajak Kendaraan Gratis, Ikut Pemutihan Ini Syaratnya

4. Kwitansi pembelian kendaraan (motor) ditambah materai Rp 10.000 dan ditandatangani dan fotokopi

5. Membawa bukti telah melakukan cek fisik motor

Tidak perlu khawatir, pemutihan pajak motor tahun ini masih akan berlangsung hingga setelah Lebaran Idul Fitri di daerah Kalimantan Barat.

Pembebasan denda PKB dan BBNKB di Kalbar sudah berlangsung mulai 1 Februari hingga 31 Juni 2023 nanti.

Pemutihan pajak motor ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2023 tentang pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kabar gembira untuk masyarakat Kalbar. Bayar pajak bebas dende (denda) hadir lagi" demikian unggahan akun Instagram @samsatpontianak.

Berikut ini keringanan yang diberikan untuk pemilik motor di Kalbar:

- Bebas denda PKB

- Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- Gratis BBNKB II

- Diskon 25% dari PKB (diberikan untuk penunggak pajak selama 4 tahun)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest