d. fotocopy perjanjian kerja
3. Perpanjangan
a. fotocopy KTP/passport
b. fotocopy perjanjian kerja
PMI bisa mendapatkan pelayanan dan informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa kanal berikut ini:
a. Unit layanan PMI (UPT BP2MI, Pos Pelayanan BP2MI, LTSA/LTSP)
b. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
c. Dengan menghubungi Nomor Pusat Layanan Masyarakat (Contact Center) 175
d. Website resmi BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
PMI bisa melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui beberapa cara berikut:
a. Untuk pendaftaran di dalam negeri