GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun dapat melakukan klaim Jaminan Pensiun (JP).
Namun bagaimana jika ingin melakukan klaim Jaminan Pensiun lebih awal?
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pengajuan klaim dapat dilakukan selama peserta memenuhi ketentuan, yaitu mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Adapun pengajuan klaim jaminan pensiun bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal yang telah disediakan.
- Usia pensiun
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun meliputi:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap.
- Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi
- Fotokopi kartu keluarga
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen jaminan pensiun untuk syarat administrasi meliputi:
- Formulir 7 (Form JP)* BPJS Ketenagakerjaan yang telah diisi lengkap. Formulir dapat diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
- KTP asli dan fotokopi Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan mengalami cacat total tetap
- Fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari pemberi kerja
Cara klaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.