Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Ajukan Dana MLT Untuk Tempat Tinggal, Apakah Peserta Boleh Memilih Lokasi Perumahan Sendiri atau Ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan?

Hinggar - Jumat, 10 Maret 2023 | 13:01
Ilustrasi perumahan
dok.Tribunnews

Ilustrasi perumahan

GridStar.ID - Salah satu program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Manfaat Layanan Tambahan (MLT).

Beberapa jenis dari MLT antara lain Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

Peserta bisa mengajukan MLT ke kantor bank penyalur atau secara kolektif melalui perusahaan pengembang perumahaan.

Nantinya perusahaan pengembang perumahan akan membawa pengajuan tersebut ke Bank penyalur.

Tak hanya pekerja penerima upah saja yang bisa mengajukan MLT.

Peserta BPU juga bisa mengajukan MLT selama telah memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk pemilihan lokasi perumahan, peserta tidak akan dibatasi dengan perumahan yang developernya sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Tetapi pesert juga bisa mengambil perumahan di lokasi lain dengan ketentuan developer perumahan tersebut sudah bekerjasama dengan Bank penyalur.

Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan PUMP, KPR dan PRP:

a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;

b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x