GridStar.ID - Pekerja Migran Indonesia juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan asal memenuhi beberapa syarat.
PMI/PMI sebelum dan setelah bekerja memiliki syarat yang berbeda.
Berikut ini ketentuannya:
1. CPMI/PMI sebelum bekerja:
a. fotocopy KTP
b. fotocopy kartu keluarga
2. Setelah dan selama bekerja:
a. fotocopy KTP
b. fotocopy Kartu Keluarga
c. fotocopy Passport