Daftar skrining kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan
Terpisah, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien menjelaskan, Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 telah merinci skrining kanker yang ditanggung BPJS Kesehatan di FKTP.
"Dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 ada beberapa skrining kanker yang ditanggung BPJS di FKTP yang masuk biaya kapitasi dan non-kapitasi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin.
Merujuk Pasal 3 ayat (3), skrining kesehatan termasuk untuk penyakit kanker dengan tarif kapitasi, antara lain:
- Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi
- Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara
- Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri
- Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru
- Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
- Pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) untuk penyakit kanker leher rahim (serviks)
- Pemeriksaan pap smear untuk penyakit kanker leher rahim
- Pemeriksaan gula darah untuk penyakit diabetes melitus
- Pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk penyakit thalassemia
- Pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk penyakit kanker usus.
Biaya tersebut mencapai Rp 4,5 triliun dengan 3,1 juta kasus. Angka ini berada di bawah penyakit jantung, dengan pembiayaan mencapai 12,1 triliun untuk 15,4 juta kasus.
"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada peserta aktif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk mengoptimalkan pelayanan skrining ada di JKN," tandasnya.
(*)