GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus melakukan pembayaran iuran secara rutin setiap bulannya.
Biasanya BPJS Kesehatan mandiri digunakan oleh masyarakat yang merupakan bukan penerima upah (BPU).
Berbeda dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Jika masyarakat ingin mengubah kepesertaannya menjadi Penerima Bantuan Iuran, maka bisa melakukan langkah sebagai berikut:
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Dilansir Kompas.com, (25/9/2022) cara daftarnya yaitu:
- Download Aplikasi "Cek Bansos".
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat. (*)