Follow Us

Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah yang Hilang atau Rusak saat Kebakaran

Rahma - Senin, 06 Maret 2023 | 18:32
Ilustrasi sertifikat tanah
Kompas

Ilustrasi sertifikat tanah

GridStar.ID - Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak saat terjadi kebakaran.

Masih banyak masyarakat yang kebingungan mengenai tata cara dan biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.

Termasuk saat sertifikat tanah hilang atau rusak terbakar.

Sertifikat tanah hilang atau rusak tentu merisaukan.

Sebab, dokumen ini sangat penting.Sertifikat tanah adalah bukti yang menjamin kepastian hukum pemilik tanah atau bangunan, agar bisa terhindar dari pihak lain yang mengeklaim.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Bukan Gala Sky, Terungkap Ternyata Sosok Inilah yang Jadi Ahli Waris Harta Vanessa Angel, Mertua Bibi Ardiansyah Nangis Tak Percaya

Jadi, kalaupun sertifikat tanah hilang atau rusak, Anda masih bisa menggantinya dengan yang baru sesuai ketentuan yang berlaku.Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti bisa dilakukan Kantor Pertanahan atas permohonan pemegang hak.Sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Ternyata Ini Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Begini Cara Mudah dan Biaya yang Diperlukan

Perihal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat, dokumen yang lama ditahan dan dimusanahkan.Melansir PPID Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan, waktu penyelesaian, hingga biaya penggantian sertifikat tanah hilang atau rusak.

Persyaratan Mengganti Sertifikat Tanah Hilang1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup2. Surat kuasa apabila dikuasakan

Baca Juga: Nyesel Baru Tahu! Pandemi Covid-19 di Indonesia Bakal Berakhir Jika Seluruh Masyarakat Penuhi Kriteria Berikut Ini3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hokum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hokum5. Fotokopi Sertifikat (jika ada)6. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan7. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular