GridStar.ID - Berikut cara balik nama sertifikat tanah warisan.
Tanah warisan kerap kali menjadi permasalahan di Indonesia.
Oleh karena itu, Kita perlu memperkuat dengan membalik nama tanah warisan agar tak jadi sengketa hukum.
Namun masih banyak yang bingung dengan dokumen apa saja yang harus dibawa sebagai syarat balik namasertifikat tanah.
Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk balik namasertifikat tanahwarisan.
Yuk simak apa saja syarat, cara dan besaran biaya balik namasertifikat tanahwarisan.
Ketentuan mengenaibalik nama sertifikat tanah warisandiatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.Dalam pasal 42 dijelaskan bahwa untuk pendaftaranperalihan hak karena warisan, pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.Mengapa balik namasertifikat tanahwarisan perlu dilakukan?Proses balik nama ini menjadi penting agar hak kepemilikan tanah Anda memiliki kekuatan hukum yang tetap.Oleh sebab itu, sebelum Anda melakukan peralihan nama sertifikat tanah, baiknya ketahui persyaratan sekaligus taksiran biayanya.
Baca Juga: Nyesel Baru Tahu, Temukan Secarik Surat Wasiat dari Vanessa Angel yang Ditulis Satu Tahun Lalu, Anggita Sari Janji akan Jaga Gala Sky: Jangan Khawatir Lagi YaSeperti sudah disampaikan di atas, sejumlah dokumen yang wajib diserahkan dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan adalah sebagai berikut:1. Sertifikat hak yang bersangkutan,2. Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan,3. Surat tanda bukti sebagai ahli waris.Jika penerima warisan dari satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.Namun, apabila penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.