GridStar.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Presiden Joko Widodo untuk memutuskan apakahstatus pandemi Covid-19sudah berakhir atau belum di akhir tahun 2021.
Hal ini terkait dengan bunyi Pasal 29 pada lampiran satu UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang sudah direvisi MK.
Disebutkan, undang-undang hanya berlaku dua tahun ketika Presiden Jokowi mengumumkan bahwakasus Coivid-19sudah menurun.
Namun apakah Presiden mempunyai wewenang untuk memberhentikan status pandemi Covid-19?
Presiden tak memiliki wewenang terutama dalam memutuskan untuk memberhentiman status pandemi. Status pandemi dapat dikatakan berakhir dengan beberapa kriteria berdasarkan ketentuan dari Organisasi Kessehatan Dunia (WHO).
Penegasan soal pencabutan status pandemi hanya dapat dilakukan oleh WHO juga diungkapkan epidemiolog dari Griffith Universitu, Australia, Dicky Budiman.
Dicky mengatakan, dalam menetapkan status pandemi (public health emergency international concern) ada rujukannya dalam internasional health regulation 2005.
"Hal itu menjadi semacam save guard global security dan indonesia meratifikasi sebagai anggota WHO, konvensi, perjanjian, kesepakatan global, artinya terikat pada itu," kata Dicky mengutip Kompas (8/11/2021).
Hal yang sama diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito secara terpisah.